Nikmati Pungli Rp 2,2 M, Rusdihardjo Dituntut 2,5 Tahun Bui

Nikmati Pungli Rp 2,2 M, Rusdihardjo Dituntut 2,5 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 21 Mei 2008 15:07 WIB
Jakarta - Selama menjabat Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdihardjo menikmati aliran dana pungli yang dipungut anak buahnya sebesar Rp 2,2 miliar. Atas itu, jaksa KPK menuntut mantan Kapolri itu 2,5 tahun penjara.

"Supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Rusdihardjo berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata jaksa KPK Suwarji dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/5/2008).

Selain penjara, Rusdihardjo juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Rusdihardjo yang diduga menikmati aliran dana sepanjang Januari 2004-Oktober 2005 itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar, yang jika tak dibayarkan diganti pidana penjara 2 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa II untuk kasus ini adalah mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia, Arihken Tarigan. Arihken dituntut 3 tahun penjara, dan denda yang sama dengan Rusdihardjo atas penerapan standar ganda dalam pemungutan bea pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia itu.

Namun Jaksa KPK menuntut Arihken membayar uang pengganti sebesar Rp 10.724.454.550, yang jika tak dibayarkan diganti pidana penhara 3 tahun.

Kedua orang ini dituntut dengan pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. Majelis hakim yang diketuai Moerdiono kemudian mengundur sidang sampai 28 Mei 2008 untuk memberikan kesempatan pada Rusdihardjo dan Arihken mengajukan pledoi.

(aba/nrl)


Berita Terkait