"Supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Rusdihardjo berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata jaksa KPK Suwarji dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/5/2008).
Selain penjara, Rusdihardjo juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Rusdihardjo yang diduga menikmati aliran dana sepanjang Januari 2004-Oktober 2005 itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar, yang jika tak dibayarkan diganti pidana penjara 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Jaksa KPK menuntut Arihken membayar uang pengganti sebesar Rp 10.724.454.550, yang jika tak dibayarkan diganti pidana penhara 3 tahun.
Kedua orang ini dituntut dengan pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. Majelis hakim yang diketuai Moerdiono kemudian mengundur sidang sampai 28 Mei 2008 untuk memberikan kesempatan pada Rusdihardjo dan Arihken mengajukan pledoi.
(aba/nrl)











































