Suap Urip, Artalyta Terancam 5 Tahun Penjara

Suap Urip, Artalyta Terancam 5 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 21 Mei 2008 15:06 WIB
Jakarta - Perbuatan Artalyta Suryani menyuap Jaksa Urip diganjar ancaman penjara maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun. Dalam dakwaan primer, Artalyta dinyatakan telah memberi sesuatu kepada pegawai negeri karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban.

"Yaitu karena saksi Urip Tri Gunawan adalah jaksa tim penyelidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerahan aset oleh pemegang saham bank penerima BLBI kepada BPPN yaitu khususnya Bank Dagang Negara Indonesia," kata Jaksa Zet Tadung Tallo.

Hal itu dinyatakan Jaksa KPK Sarjono Turin, Zet Tadung Allo, Dwi Aries Sudarto dan Jaya P Sitompul dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatan itu, Artalyta yang dilahirkan di Bandar Lampung 19 Februari 1962 itu diancam dengan dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor. Pasal ini mengatur sanksi, minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.

Dakwaan subsider untuk Artalyta adalah pasal 13 UU Tipikor. Pasal ini mengatur pidana untuk perbuatan memberi hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut. (aba/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads