"Yaitu karena saksi Urip Tri Gunawan adalah jaksa tim penyelidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerahan aset oleh pemegang saham bank penerima BLBI kepada BPPN yaitu khususnya Bank Dagang Negara Indonesia," kata Jaksa Zet Tadung Tallo.
Hal itu dinyatakan Jaksa KPK Sarjono Turin, Zet Tadung Allo, Dwi Aries Sudarto dan Jaya P Sitompul dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dakwaan subsider untuk Artalyta adalah pasal 13 UU Tipikor. Pasal ini mengatur pidana untuk perbuatan memberi hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut. (aba/fay)