Hal itu diungkapkan Ayin eh Artalyta dalam keberatan pribadinya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/5/2008).
"Setelah perkara saya dilimpahkan ke Pengadilan, saya menerima berkas perkara dan surat dakwaan, namun saya terkejut karena dalam surat dakwaan tersebut nama saya ditulis dengan nama lengkap Artalyta Suryani alias Ayin. Kemudian setelah saya baca berkas perkara ternyata di dalam BAP tersangka nama saya juga ditambahi dengan alias Ayin," kata Artalyta dengan suara yang keras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik KPK memberikan penjelasan bahwa tanda tangan saya diperlukan karena telah terjadi perubahan terhadap pasal-pasal yang dituduhkan kepada diri saya, yaitu dihilangkannya pasal 12 b mengingat pasal tersebut ditujukan hanya untuk pegawai negeri," kata Ayin eh Artalyta.
Artalyta menandatangani surat tersebut tanpa membaca dengan seksama. Selain itu, Artalyta mengaku saat itu kondisi kesehatannya tidak baik, sedang migren, dan juga tak menggunakan kacamata.
"Pada saat itu penyidik KPK hanya menjelaskan telah terjadi perubahan pasal-pasal atas diri saya, namun tidak menjelaskan adanya perubahan identitas tersebut. Terhadap kejadian ini, saya merasa keberatan karena saya merasa dikelabui," ucapnya.
"Saya meminta agar penambahan alias Ayin terhadap diri saya untuk dihilangkan, karena tidak sesuai dengan nama yang tertera dalam kartu tanda penduduk dan paspor saya," pungkaswanita eye catching ini. (aba/nrl)











































