"Artalyta ditahan di sini atas permintaan Pengadilan Tipikor. Dia dipindahkan dari rutan Pondok Bambu," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (21/5/2008).
Menurut Abubakar, tidak ada dispensasi apa pun untuk Artalyta. Dia membantah pemindahan Artalyta ke Mabes Polri bernuansa permainan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































