"Sidangnya besok tanggal 22," kata Kahumas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Eddy Risdianto di kantornya, Jalan Ampera Raya, Rabu (21/5/2008).
Bertindak sebagai penggugat adalah Lukman Edy, Marwan Djafar, Bahrudin Nasori, Herman Hermawan, dan Hanif Dakhiri. Sedangkan tergugat adalah Gus Dur, Muhyidin Arumgusman, Ali Masykur Musa, Effendi Choirie dan Yenny Wahid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Syahrial Sidiq dengan didampingi 2 anggota yakni Eddy Risdianto dan Suharto. (mar/nrl)











































