Sidang Lukman Edy Terhadap MLB Kubu Gus Dur Digelar 22 Mei

Sidang Lukman Edy Terhadap MLB Kubu Gus Dur Digelar 22 Mei

- detikNews
Rabu, 21 Mei 2008 14:32 WIB
Jakarta - Sidang gugatan Muhaimin Iskandar terhadap kubu Gus Dur telah digelar pekan lalu. Kamis besok, giliran gugatan Lukman Edy terhadap MLB yang digelar tergugat yang sama yang disidangkan.

"Sidangnya besok tanggal 22," kata Kahumas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Eddy Risdianto di kantornya, Jalan Ampera Raya, Rabu (21/5/2008).

Bertindak sebagai penggugat adalah Lukman Edy, Marwan Djafar, Bahrudin Nasori, Herman Hermawan, dan Hanif Dakhiri. Sedangkan tergugat adalah Gus Dur, Muhyidin Arumgusman, Ali Masykur Musa, Effendi Choirie dan Yenny Wahid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Eddy, isi gugatan kubu Muhaimin itu adalah menilai MLB yang dilaksanakan para tergugat cacat hukum. Karena MLB Parung yang digelar tergugat bertentangan dengan AD/ART dan peraturan PKB.

Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Syahrial Sidiq dengan didampingi 2 anggota yakni Eddy Risdianto dan Suharto. (mar/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads