"Pokoknya adalah. Nggak boleh disebut namanya dong," kata ketua tim pembela Al Amin, Sirra Prayuna.
Sirra menyampaikan hal itu usai sidang lanjutan praperadilan penangkapan Al Amin oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (21/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting saksi ada saat peristiwa penangkapan itu,"
jawab Sirra.
Sementara itu, pada sidang hari ini Sirra meminta hakim menghadirkan Sekda Bintan Azirwan. Sebab kesaksian Azirwan sangat penting mengingat Al Amin disebut tertangkap tangan usai bertransaksi dengan Azirwan.
"Silakan buktikan Amin tertangkap tangan karena melakukan tindak pidana dengan memberikan dokumen dan Amin menerima sejumlah uang dari Azirwan," kata dia.
Dalam replik Al Amin yang dibacakan di hadapan hakim tunggal Artha Theresia, Sirra mengatakan PN Jaksel tetap berwenang memeriksa dan mengadili preperadilan yang diajukan Al Amin.
Sebab, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat hanya berwenang memeriksa dan memutus tipikor yang penuntutannya diajukan KPK.
Selain itu, locus delicti (tempat kejadian) penangkapan Al Amin terjadi di wilayah hukum PN Jaksel yaitu di basement parkir Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan.
"Kami juga menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon adalah tidak sah dan ilegal," jelas Sirra. (nwk/nrl)











































