Di 17 wilayah itu, total ada 227 kasus. Polda yang melakukan Dian 2008 antara lain Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Bali.
"Jumlah keseluruhan tersangka ada 453 orang. Barang bukti yang disita untuk premium sebayak 138,7 ton, solar 669,2 ton, dan minyak tanah 424,74 ton," beber Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Natakusumah di Mabes Pori, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (21/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 227 kasus ini, kebanyakan adalah masalah penimbunan," terang Abubakar.
Para tersangka penimbunan dan pengoplosan BBM ini dijerat dengan pasal 53 UU No 22/2001 tentang Migas. Mereka kini tengah diproses di polda masing-masing. (nvt/fay)











































