Peran Artalyta, Urip, M Salim, Kemas dan Sjamsul Nursalim

Peran Artalyta, Urip, M Salim, Kemas dan Sjamsul Nursalim

- detikNews
Rabu, 21 Mei 2008 13:07 WIB
Jakarta - Persidangan Artalyta Suryani membuka fakta-fakta gelap di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Artalyta dengan mudah bertemu dengan Jampidsus saat itu, Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus saat itu, M Salim.

"Atas bantuan informasi saksi Urip Tri Gunawan dan saksi Djoko Widodo, akhirnya terdakwa berhasil menemui saksi Muhammad Salim dan saksi Kemas Yahya Rahman," kata jaksa KPK Zet Tadung Allo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/5/2008).

Keperluan Artalyta menemui 2 pejabat penting yang bertanggung jawab atas kasus-kasus pidana korupsi yang ditangani Kejagung itu, menurut KPK, untuk mengurus kepentingan bos BDNI Sjamsul Nursalim. Permintaan Artalyta menemui 2 orang itu terjadi pada saat Kejagung telah mengirimkan surat pemanggilan pada Sjamsul Nursalim untuk datang diperiksa pada 6 Desember 2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa dalam rangka mengurus kepentingan Sjamsul Nursalim pada tanggal 5 Desember 2007 menghubungi Urip Tri Gunawan dan meminta bantuan untuk dipertemukan dengan saksi Muhammad Salim selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus," kata Zet di hadapan majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago.

Entah ada hubungannya dengan pertemuan itu, Sjamsul Nursalim tak datang pada 6 Desember 2007 itu. Malah Urip dipertemukan Artalyta dengan istri Sjamsul, Itjih Nursalim, di Hotel Shangri-La, Jakarta.

Lalu pada 7 Desember, Artalyta bertemu langsung dengan Urip di Hotel Grand Mahakam. Urip menyerahkan surat pemanggilan kedua untuk Sjamsul, yakni perintah menghadap pada tanggal 13 Desember 2007.

"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 100 juta sesuai kesepakatan terdakwa dengan saksi Urip Tri Gunawan," lanjut Zet.

Namun, Sjamsul lagi-lagi tak hadir di Kejagung. Artalyta kemudian menghubungi Urip untuk kembali bertamu pada tanggal 19 Desember 2007 di Hotel Millenium dengan maksud membicarakan perkembangan penyelidikan dugaan pidana korupsi penyerahan aset pemegang saham bank penerima BLBI kepada BPPN itu.

Usaha Artalyta berlanjut pada 28 Desember 2007 dengan kembali menghubungi Urip dan menemui M Salim di Gedung Bundar. Namun 8 Januari 2008, Sjamsul Nursalim lagi-lagi mendapat panggilan untuk diperiksa pada 17 Januari 2008.

"Atas informasi tersebut, terdakwa meminta Urip agar Sjamsul Nursalim tidak perlu dipanggil lagi," kata jaksa KPK.

Artalyta kemudian pada 9 Januari 2008 menerima surat panggilan ketiga untuk Sjamsul. Lalu, Urip menyampaikan, perkara BLBI II itu akan diekspos ke Jaksa Agung.

"Yang mana selanjutnya terdakwa meminta Urip untuk membantu agar tidak timbul masalah yang merugikan kepentingan Sjamsul Nursalim dan atas permintaan itu, Urip menyanggupinya," ujar Zet.

Akhirnya dengan berbagai kongkalingkong menghindari pemeriksaan Sjamsul, sampai kasus BLBI II itu dihentikan penyelidikannya. Saat dihubungi Artalyta pada 27 Februari 2008, Urip menyatakan kasus Sjamsul itu berhasil dibantu.

"Kemudian terdakwa meminta agar saksi Urip mengambil uang yang jumlahnya telah disepakati untuk diserahkan kepada Urip dengan mengatakan 'Ya, pokoknya ini jangan terlalu lama juga ... barang itu di rumahku kelamaan di brankasku'," kata Zet.

Lalu, terjadilah transaksi itu pada 2 Maret 2008 pada pukul 14.00 WIB di Jalan Terusan Hang Lekir Blok WG-9, Jakarta Selatan. Urip menerima uang senilai US$ 660 ribu yang terletak dalam kardus ADES berwarna putih.

Tak lama setelah keluar dari tempat tinggal Artalyta itu, Urip disergap petugas KPK. Kongkalingkong menutupi peran Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI II pun terbongkar!

(aba/asy)


Berita Terkait