"Putusan sela itu agar Depkum HAM tidak melakukan pencatatan pengurusan (PKB) yang sah," ujar kuasa hukum PKB Cak Imin Firman Wijaya usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (21/5/2008).
Alasan lain dimintanya putusan sela tersebut menurut Firman adalah tidak adanya itikad baik yang ditunjukkan oleh kubu Gus Dur untuk melayani gugatan kliennya. Hal itu tergambar dari proses mediasi yang hanya berlangsung sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang hari ini berlangsung cukup singkat. Hanya kurang lebih lima menit. Dalam sidang tersebut kubu Cak Imin menyerahkan perubahan draf gugatan kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Soeharto.
Menurut Firman, tidak ada perubahan yang signifikan dalam draf yang diserahkan hari ini. "Sebenarnya tidak ada perubahan yang substansial. Tapi yang paling penting besok akan dibacakan, persidangan dimulai," ujarnya.
Kalau Gus Dur mengajak damai? "Kami akan lebih mengedepankan aspek hukum agar proses ini berjalan," pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 22 Mei dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban dari tergugat. (anw/asy)











































