Jimly: MK Tak Berwenang Proses Gugatan Ahmadiyah

Jimly: MK Tak Berwenang Proses Gugatan Ahmadiyah

- detikNews
Rabu, 21 Mei 2008 12:19 WIB
Jakarta - Jika Ahmadiyah merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan biasa, dan bukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab kasus Ahmadiyah tidak termasuk dalam 5 golongan perkara yang dapat diajukan ke MK.

"Itu yurisdiksi pengadilan biasa. Kalau misalnya Ahmadiyah merasa dirugikan ya menggugat ke pengadilan biasa bukan ke MK," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie usai peluncuran buku 'Berhentinya Soeharto, Akta dan Kesaksian Harmoko' di Jakarta Media Center, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (21/5/2008).

"Kalau pemerintah membuat keputusan ya kita tunggu saja. Tetapi kan belum," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jimly menjelaskan, 5 perkara yang bisa digugat ke MK adalah pengujian UU, sengketa lembaga negara, perselisihan pemilu, pembubaran parpol, dan impeachment.

Soal Ahmadiyah, lanjutnya, bentuk keputusannya bukan UU. Karena itu berada di luar yurisdiksi MK. "Kecuali ada orang yang menafsirkan bahwa pembubaran suatu organisasi keagamaan bisa diartikan dengan pengertian partai. Tapi itu kan bukan partai," jelasnya.

Jimly lantas memberi contoh negara yang memiliki kewenangan constitutional complaint. Negara tersebut adalah Jerman. Di negara tersebut, gugatan konstitusional dilakukan warga negara karena ada tindakan konkret dari negara yang melanggar konstitusi.

"Ini (kasus Ahmadiyah) termasuk konstitusi komplain. Tapi di kita (Indonesia) itu tidak menjadi yurisdiksi MK. Ini masalahnya," pungkasnya. (nvt/mar)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads