"Itu yurisdiksi pengadilan biasa. Kalau misalnya Ahmadiyah merasa dirugikan ya menggugat ke pengadilan biasa bukan ke MK," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie usai peluncuran buku 'Berhentinya Soeharto, Akta dan Kesaksian Harmoko' di Jakarta Media Center, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (21/5/2008).
"Kalau pemerintah membuat keputusan ya kita tunggu saja. Tetapi kan belum," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal Ahmadiyah, lanjutnya, bentuk keputusannya bukan UU. Karena itu berada di luar yurisdiksi MK. "Kecuali ada orang yang menafsirkan bahwa pembubaran suatu organisasi keagamaan bisa diartikan dengan pengertian partai. Tapi itu kan bukan partai," jelasnya.
Jimly lantas memberi contoh negara yang memiliki kewenangan constitutional complaint. Negara tersebut adalah Jerman. Di negara tersebut, gugatan konstitusional dilakukan warga negara karena ada tindakan konkret dari negara yang melanggar konstitusi.
"Ini (kasus Ahmadiyah) termasuk konstitusi komplain. Tapi di kita (Indonesia) itu tidak menjadi yurisdiksi MK. Ini masalahnya," pungkasnya. (nvt/mar)











































