"Saya kira dalam waktu yang bersamaan. Tidak jauh beda," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2008).
Ritonga menambahkan keempat terpidana mati itu adalah 2 terpidana kasus pembunuhan dan 2 terpidana lainnya terkait kasus penyelundupan narkoba.
Terpidana mati kasus pembunuhan itu adalah dukun Ahmad Suradji yang membunuh 43 gadis di Medan, dan terpidana mati yang membunuh 8 orang di Banten dengan cara diracun.
"Dia meracuni orang, karena nggak bisa menggandakan uang. Itu kan orang jahat semua," ujar Ritonga.
Sedangkan untuk kasus narkoba, imbuh dia, terpidana mati 2 orang berasal dari warga negara Nigeria. Mereka memasukkan 8,6 kilogram heroin ke Indonesia. Saat ini mereka ditahan di Cilacap.
Apakah mereka tidak mengajukan grasi? "Orangnya konsekuen. Tidak mengajukan upaya hukum dan merasa dirinya bersalah. Jaksa Agung bilang dipersiapkan eksekusinya secara matang," tandas Ritonga. (nwk/nrl)











































