Aksi digelar di halaman Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2008).
Artalyta disidang sebagai terdakwa penyuapan senilai Rp 6 miliar kepada Jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus BLBI II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa yang mengenakan ikat kepala bertuliskan KAMPA ini juga menggelar spanduk dan poster yang bernada dukungan agar Artalyta dibebaskan. Spanduk warna hitam dengan tulisan warna merah ini bertuliskan "Segera lepaskan bunda tercinta kami Artalyta."
Sedangkan poster antara lain bertuliskan "Hukum jangan dijadikan komoditas dagangan", "KPK jangan hanya menerima pesanan", "Kasus Artalyta jangan dijadikan kasus pengalihan isu BLBI."
"Kami ingin Artalita tidak dikambinghitamkan. Kami ingin hukum ditegakkan selurus-lurusnya," kata koordinator aksi, Evan.
"Lalu siapa kambing putihnya?" tanya wartawan.
Evan tampak kebingungan menjawab. Setelah demo 15 menit, massa diusir keluar dari pelataran gedung oleh polisi dan membubarkan diri. (aan/nrl)











































