Sidang Istimewa Soal BBM Tidak Bisa Digelar

Sidang Istimewa Soal BBM Tidak Bisa Digelar

- detikNews
Selasa, 20 Mei 2008 14:59 WIB
Jakarta - Sidang Istimewa (SI) menyikapi kenaikan harga BBM yang diusulkan PDIP, tidak bisa dilakukan. SI baru bisa digelar kalau presiden melanggar UUD atau tindak pidana.

"Kalau presiden melanggar hukum atau tindak tercela baru bisa SI. Tapi kalau terkait kebijakan politik itu tidak bisa," kata mantan Ketua DPR Akbar Tandjung usai Munas Alim Ulama dan Halaqah Kebangsaan DPP PKB Gus Dur di Pesantren Ciganjur, Jakarta, Selasa (20/5/2008).

Sebagai solusinya, Akbar menyarankan DPR dan presiden berkonsultasi. Tujuannya menyamakan persepsi terkait kebijakan yang akan diambil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diharapkan perbedaan landasan kebijakan bisa diperdebatkan agar pemerintah bisa mengambil solusi terbaik. Akbar berharap pemerintah sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan soal BBM.

"DPR bisa mengundang pemerintah. Syukur kalau presiden yang hadir," pungkasnya. (fay/ary)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini