"Kalau presiden melanggar hukum atau tindak tercela baru bisa SI. Tapi kalau terkait kebijakan politik itu tidak bisa," kata mantan Ketua DPR Akbar Tandjung usai Munas Alim Ulama dan Halaqah Kebangsaan DPP PKB Gus Dur di Pesantren Ciganjur, Jakarta, Selasa (20/5/2008).
Sebagai solusinya, Akbar menyarankan DPR dan presiden berkonsultasi. Tujuannya menyamakan persepsi terkait kebijakan yang akan diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPR bisa mengundang pemerintah. Syukur kalau presiden yang hadir," pungkasnya. (fay/ary)










































