"Selama ini TNI membingungkan, apakah kasus TNI bisa masuk kepengadilan atau tidak. Khusus untuk pengadilan korupsi apabila yang melakukan korupsi itu TNI, ya ambil. Jadi lebih jelas," kata Koordinator Biro Hukum KPK Rooseno, di sela-sela diskusi di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2008).
Rooseno menuturkan, kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI masih ditangani di pengadilan militer. Untuk itu KPK mengusulkan agar anggota TNI yang terlibat korupsi juga diadili di Pengadilan Tipikor.
"Pengadilan Tipikor adalah pengadilan untuk seluruh rakyat yang melakukan korupsi," tutur dia.
Mengenai apakah usulan KPK itu akan disetujui, Rooseno menyerahkan keputusannya ke pemerintah dan DPR.
"Namanya usulan, ya terserah pemerintah dan DPR. Minggu depan Insya Allah sudah dikirim ke presiden dan DPR dengan tembusan Komisi III dan Badan Legislasi," ujar Rooseno.
Akankah KPK juga menangani kasus anggota TNI atau pensiunan? "Jangan tanya itu deh, itu dapurnya KPK," jawab Rooseno. (ptr/nvt)











































