"Kalau ada uangnya kan seharusnya tidak boleh. Kalau untuk penangguhan penahanan itu ada jaminan, tapi ini kan bukan untuk penangguhan jadi ya tidak boleh," kata Kahumas PN Jakpus Heru Pramono saat dihubungi detikcom, Senin (19/5/2008).
Apakah mendengar adanya sejumlah uang terkait hukuman tersangka? "Belum dengar. Diperiksa saja belum, jadi ya belum ada keputusan pengadilan," kata Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pemindahan penahanan Artalyta, kuasa hukumnya, Aldila, enggan memberikan penjelasan. "Waduh jangan saya, saya nggak tahu. Tanya saja sama jaksanya," ujarnya melalui sambungan telepon.
Kabar yang beredar, pihak Artalyta mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk memuluskan pemindahan penahanannya. Uang itu juga dikabarkan untuk mempengaruhi keputusan hakim, agar mendapat hukuman yang tidak berat. Sayang, terhadap isu ini, Aldila juga tidak mau berkomentar.
(nvt/asy)











































