"Ya, betul dipindahkan. Ada penetapan dari majelis hakim," kata Kahumas PN Jakpus Heru Pramono saat dihubungi detikcom, Senin (19/5/2008).
Heru menyatakan belum membaca surat penetapan pemindahan penahanan atas Artalyta. Namun dia mengaku telah mengontak majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Artalyta adalah Mansyurdin Chaniago, Edward Pattinasarani, Dudu Duswara, Andi Bachtiar, dan Ugo.
Artalyta dipindahkan dari ruang tahanan Polda Metro Jaya ke rutan Pondok Bambu pada 4 Maret 2008 lalu. Ini untuk pertama kalinya KPK menitipkan penahanan tersangka di rutan wanita itu.
Sementara itu Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, Artalyta dipindahkan ke rutan Bareskrim Mabes Polri tidak benar adanya. "Nggak. Nggak ada itu," kata dia singkat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira ketika dihubungi detikcom mengatakan belum menerima permintaan dari KPK untuk menitipkan tahanannya.
"Itu banyak wartawan yang tanya. Sampai sekarang masih belum jelas. Lebih afdhol tanya ke humas KPK. Sampai sekarang belum dapat konfirmasi," ujar Abubakar. (nvt/ana)










































