PN Jakpus Benarkan Artalyta Minta Pindah ke Bareskrim

PN Jakpus Benarkan Artalyta Minta Pindah ke Bareskrim

- detikNews
Senin, 19 Mei 2008 17:31 WIB
Jakarta - Setelah sebulan lebih mendekam di Rutan Pondok Bambu, tersangka pemberi suap ke Jaksa Urip, Artalyta Suryani minta dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Hal itu dibenarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ya, betul dipindahkan. Ada penetapan dari majelis hakim," kata Kahumas PN Jakpus Heru Pramono saat dihubungi detikcom, Senin (19/5/2008).

Heru menyatakan belum membaca surat penetapan pemindahan penahanan atas Artalyta. Namun dia mengaku telah mengontak majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangannya adalah, adanya permohonan dari keluarga. Dan ada surat dari rutan yang mengatakan sudah over capacity," kata Heru.

Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Artalyta adalah Mansyurdin Chaniago, Edward Pattinasarani, Dudu Duswara, Andi Bachtiar, dan Ugo.

Artalyta dipindahkan dari ruang tahanan Polda Metro Jaya ke rutan Pondok Bambu pada 4 Maret 2008 lalu. Ini untuk pertama kalinya KPK menitipkan penahanan tersangka di rutan wanita itu. (nvt/ana)


Berita Terkait