"Ya, betul dipindahkan. Ada penetapan dari majelis hakim," kata Kahumas PN Jakpus Heru Pramono saat dihubungi detikcom, Senin (19/5/2008).
Heru menyatakan belum membaca surat penetapan pemindahan penahanan atas Artalyta. Namun dia mengaku telah mengontak majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Artalyta adalah Mansyurdin Chaniago, Edward Pattinasarani, Dudu Duswara, Andi Bachtiar, dan Ugo.
Artalyta dipindahkan dari ruang tahanan Polda Metro Jaya ke rutan Pondok Bambu pada 4 Maret 2008 lalu. Ini untuk pertama kalinya KPK menitipkan penahanan tersangka di rutan wanita itu. (nvt/ana)










































