Informasi yang didapatkan detikcom, pemindahan ruang tahanan orang kepercayaan Syamsul Nursalim ini atas permintaan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sejak pekan lalu, kewenangan penahanan mantan bendahara umum DPP PKB itu sudah tidak lagi berada di KPK, tapi berada di PN Jakarta Pusat.
Kabarnya, KPK sudah menerima surat permintaan pemindahan Artalyta dari PN Jakarta Pusat itu hari ini. Dalam suratย itu, PN Jakarta Pusat memindahkan penahanan Artalyta karena atas permintaan keluarganya agar Artalyta bisa ditahan dengan tenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, belum ada pimpinan KPK yang bisa dikonfirmasi mengenai hal ini. Begitu juga dengan kuasa hukum Artalyta maupun PN Jakarta Pusat. Namun, kabar pemindahan Artalyta ini sudah beredar kuat sore ini.
(ary/asy)










































