"Tidak akan kami perbolehkan," tegas salah satu kuasa hukum KPK Khaidir Ramli, usai sidang prapradilan penangkapan Al Amin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (19/5/2008).
Khaidir mengatakan, pihaknya keberatan dengan permintaan pengacara Al Amin itu. Sebab anggota komisi IV DPR itu telah memberikan kuasa kepada mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang praperadilan penangkapan Al Amin dipimpin oleh hakim tunggal Artha Theresia. Sidang akan dilanjutkan Rabu, 21 Mei 2008 mendatang. (irw/ana)











































