KPK Tak Izinkan Al Amin Hadir di Sidang Praperadilan

KPK Tak Izinkan Al Amin Hadir di Sidang Praperadilan

- detikNews
Senin, 19 Mei 2008 17:08 WIB
Jakarta - Pengacara Al Amin Nasution, Sirra Prayuna, meminta agar tersangka dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau, itu dihadirkan di sidang praperadilan. Namun, KPK tidak akan memberikan izin Al Amin hadiri praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tidak akan kami perbolehkan," tegas salah satu kuasa hukum KPK Khaidir Ramli, usai sidang prapradilan penangkapan Al Amin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (19/5/2008).

Khaidir mengatakan, pihaknya keberatan dengan permintaan pengacara Al Amin itu. Sebab anggota komisi IV DPR itu telah memberikan kuasa kepada mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tidak perlu. Sebab dia sudah memberikan kuasa," imbuh Khadir.

Sidang praperadilan penangkapan Al Amin dipimpin oleh hakim tunggal Artha Theresia. Sidang akan dilanjutkan Rabu, 21 Mei 2008 mendatang. (irw/ana)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads