KPK: Penangkapan Al Amin Sah Meski Tanpa Surat Perintah

KPK: Penangkapan Al Amin Sah Meski Tanpa Surat Perintah

- detikNews
Senin, 19 Mei 2008 15:44 WIB
Jakarta - Tim pembela Al Amin Nur Nasution menilai penangkapan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah, lantaran penyidik tidak membawa surat perintah penangkapan. Namun, KPK tetap bersikukuh penangkapan anggota Komisi IV DPR itu telah sesuai aturan.

"Penangkapan itu adalah sah karena tersangka tertangkap tangan. Sesuai ketentuan pasal 18 ayat 2 KUHAP itu tidak diperlukan surat perintah," ujar salah satu kuasa hukum KPK, Khaidir Ramli, usai sidang praperadilan penangkapan Al Amin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2008).

"Siapa pun bisa melakukan penangkapan, apalagi penyidik," lanjut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khaidir menuturkan, surat perintah penangkapan Al Amin memang baru diterbitkan setelah suami pedangdut Kristina itu digelandang KPK. Hal itu tertuang dalam jawaban KPK atas praperadilan tersebut. Namun, lanjut dia, KUHAP tidak melarang diterbitkannya surat perintah penangkapan setelah seorang tersangka tertangkap tangan.

"Surat itu juga diterbitkan dalam rangka melakukan serangkaian tindakan penyidikan," tutur Khaidir.

Terkait penyitaan barang bukti yang juga dipersoalkan kuasa hukum Al Amin, Khaidir tidak memberi jawaban. Sebab hal itu, menurut dia telah masuk pokok perkara dan akan dibuktikan di pengadilan nantinya.

Al Amin tertangkap tangan oleh KPK pada 9 April 2008 di Hotel Rizt Carlton. Al Amin diduga menerima suap dari Sekda Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan. Penangkapan itu terkait alih fungsi hutan lindung di wilayah tersebut. (ptr/nvt)


Berita Terkait