"Penangkapan itu adalah sah karena tersangka tertangkap tangan. Sesuai ketentuan pasal 18 ayat 2 KUHAP itu tidak diperlukan surat perintah," ujar salah satu kuasa hukum KPK, Khaidir Ramli, usai sidang praperadilan penangkapan Al Amin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2008).
"Siapa pun bisa melakukan penangkapan, apalagi penyidik," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat itu juga diterbitkan dalam rangka melakukan serangkaian tindakan penyidikan," tutur Khaidir.
Terkait penyitaan barang bukti yang juga dipersoalkan kuasa hukum Al Amin, Khaidir tidak memberi jawaban. Sebab hal itu, menurut dia telah masuk pokok perkara dan akan dibuktikan di pengadilan nantinya.
Al Amin tertangkap tangan oleh KPK pada 9 April 2008 di Hotel Rizt Carlton. Al Amin diduga menerima suap dari Sekda Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan. Penangkapan itu terkait alih fungsi hutan lindung di wilayah tersebut. (ptr/nvt)











































