"Mohon majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus praperadilan yang diajukan oleh kuasa pemohon (Al Amin)," ujar Kuasa hukum KPK Khaidir Ramli.
Hal itu disampaikan dia saat membaca jawaban atas permohonan praperadilan penangkapan Al Amin di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (19/5/2008).
Khaidir menyatakan, Pengadilan Tipikor dibentuk sesuai dengan pasal 53 UU No 30/2002 tentang KPK. Pengadilan tersebut berwenang menyidangkan kasus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK. Untuk saat ini pengadilan tersebut berada pada PN Jakarta Pusat dengan wilayah hukum meliputi seluruh Indonesia.
Lembaga praperadilan, lanjut Khaidir, juga melekat pada Pengadilan Tipikor tersebut sehingga permohonan praperadilan Al Amin merupakan kewenangan PN Tipikor dan bukan PN Jaksel.
"Kami berpendapat bahwa yang berwenang memeriksa dan mengadili praperadilan pemohon adalah PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia.
(nik/nvt)











































