"Mohon majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus praperadilan yang diajukan oleh kuasa pemohon (Al Amin)," ujar Kuasa hukum KPK Khaidir Ramli.
Hal itu disampaikan dia saat membaca jawaban atas permohonan praperadilan penangkapan Al Amin di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (19/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga praperadilan, lanjut Khaidir, juga melekat pada Pengadilan Tipikor tersebut sehingga permohonan praperadilan Al Amin merupakan kewenangan PN Tipikor dan bukan PN Jaksel.
"Kami berpendapat bahwa yang berwenang memeriksa dan mengadili praperadilan pemohon adalah PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia.
(nik/nvt)











































