"Itu bentuk ketidakpercayaan diri dan kepanikan Ali Masykur dkk karena sudah hilang legitimasinya," ujar Ketua DPP PKB kubu Cak Imin Marwan Dja'far kepada detikcom, Senin (19/5/2008).
Menurut Marwan, gaji itu halal hukumnya sepanjang tidak diperoleh secara korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak perlu melempar statement yang mengganggu. Dalam sengketa parpol ini, kita harus sama-sama menghormati proses hukum. Semua pihak menahan diri, tidak usah berkomentar yang tidak-tidak," pungkasnya. (nik/nrl)










































