"Usulan itu nggak ada jluntrungnya. Nggak masuk akal itu. Untuk menggelar sidang harus melalui proses, tidak ujug-ujug," kata Sekretaris FPD Sutan Bhatoegana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2008).
Menurut dia, kebijakan menaikkan harga BBM merupakan domain pemerintah dalam sistem presidensiil saat ini. Apalagi, dalam UU APBNP 2008 sudah ada pasal yang menegaskan bahwa jika harga minyak dunia di atas US$ 100 per barel pemerintah diberi keleluasaan untuk membuat kebijakan kreatif dalam rangka mengantisipasi melonjaknya harga minyak.
"Aturan yang ada dalam UU APBNP 2008 sudah jelas. Mencabut subsidi dengan menaikkan harga BBM itu adalah upaya kreatif dari pemerintah. Kalau mereka mengotak-atik hal ini berarti merka yang melanggar UU," beber Sutan.
Kebijakan pemerintah ini, imbuh dia, memang akan mendapat banyak tantangan baik dari DPR maupun masyarakat. Namun, publik harus memahami bahwa langkah pemerintah yang tidak populer tersebut untuk menyelamatkan APBN agar keberlangsungan negara tetap berjalan.
"Kalau kita tidak mengambil kebijakan ini, negara kita akan chaos. Karena terlalu banyak defisit, sementara untuk menutupinya tidak ada," kata dia.
Sebelumnya, Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo meminta MPR menggelar sidang untuk memanggil presiden untuk menjelaskan kebijakan menaikkan harga BBM.
(nwk/nrl)











































