Permohonan itu disampaikan kuasa hukum Al Amin Nasution, Sirra Prayuna, kepada hakim tunggal Artha Theresia dalam sidang praperadilan penangkapan Al Amin Nasution oleh KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera, Senin (19/5/2008).
"Mengingat pentingnya dihadirkan saksi pemohon (Al Amin) yang saat ini ditahan KPK mohon majelis hakim mengabulkan permintaan untuk menghadirkan pemohon. Kami minta majelis hakim untuk mengeluarkan surat penetapan karena ini dalam rangka untuk mencari kebenaran material," papar Sirra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, hakim Artha Theresia akan mencatatnya. "Mohon kan? Ya permohonan dicatat," kata Artha.
(aan/nrl)











































