"Itu masih jauh, saat ini belum sampai wilayah MPR. Soal kenaikan BBM itu masih wilayah DPR. Jadi belum tepat kalau MPR diminta bersidang, " kata Wakil Ketua MPR AM Fatwa dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (19/5/2008).
Menurut Fatwa, masih banyak proses yang harus ditempuh DPR jika menganggap kebijakan Presiden telah melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Tahapannya pun cukup berlapis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecuali, lanjut dia, jika DPR melalui sidang paripurna menilai Presiden telah bersalah melanggar UUD 1945. Proses itu akan bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti MK akan menilai dari segi hukum, apa betul melanggar konstitusi. Kalau (dinyatakan) tidak, ya akan dikembalikan ke DPR. Kalau dinyatakan melanggar, maka akan disampaikan ke DPR dan diteruskan ke MPR untuk dibawa ke sidang umum. Inilah yang namanya proses impeachment itu," jelas Fatwa.
Fatwa menjelaskan, layak tidaknya isu kenaikan BBM ini sampai ke sidang umum MPR tetap berada di tangan DPR. "Itu kan tergantung dari proses politik yang terjadi di DPR," pungkasnya.
(fiq/nrl)











































