"Itu masih jauh, saat ini belum sampai wilayah MPR. Soal kenaikan BBM itu masih wilayah DPR. Jadi belum tepat kalau MPR diminta bersidang, " kata Wakil Ketua MPR AM Fatwa dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (19/5/2008).
Menurut Fatwa, masih banyak proses yang harus ditempuh DPR jika menganggap kebijakan Presiden telah melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Tahapannya pun cukup berlapis.
"Jika dianggap tidak efektif, mula-mula dengan rapat konsultasi, lalu ada cara lain dengan interpelasi. Itu masih macam-macam lagi, ada hak bertanya, hak menyatakan pendapat. Jadi masih panjang rantai wewenang DPR," urainya.
Kecuali, lanjut dia, jika DPR melalui sidang paripurna menilai Presiden telah bersalah melanggar UUD 1945. Proses itu akan bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti MK akan menilai dari segi hukum, apa betul melanggar konstitusi. Kalau (dinyatakan) tidak, ya akan dikembalikan ke DPR. Kalau dinyatakan melanggar, maka akan disampaikan ke DPR dan diteruskan ke MPR untuk dibawa ke sidang umum. Inilah yang namanya proses impeachment itu," jelas Fatwa.
Fatwa menjelaskan, layak tidaknya isu kenaikan BBM ini sampai ke sidang umum MPR tetap berada di tangan DPR. "Itu kan tergantung dari proses politik yang terjadi di DPR," pungkasnya.
(fiq/nrl)











































