Vonis itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung Jumat (16/5/2008) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jl Diponegoro, Medan. Sidang itu dipimpin ketua majelis Kolonel CHK Susanto dan dibantu Kolonel CHK Riza Thalib dan Kolonel CHK Sugiarto.
Dalam putusan itu dinyatakan, terdakwa yang kini bertugas sebagai perwira menengah di Kodam I Bukit Barisan tersebut terbukti melakukan tindak pidana terkait pembunuhan warga sipil bernama Rusman Robert (46), warga Nagari Kacang, Solok, pada 21 Mei 2007.
Berkaitan dengan vonis ini, Untung yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan tidak terima dan akan melakukan banding. "Saya menyatakan banding. Semuanya saya serahkan kepada kuasa hukum," ujar Untung yang didampingi kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel.
Sebelumnya Oditur Militer Letkol CHK M Manurung, Letkol Laut DMP Hutahaean, dan Letkol Laut S Lubis, menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan dipecat dari TNI. Perbuatan Untung dinilai melanggar pasal 338 KUH Pidana tentang kejahatan terhadap nyawa, serta pasal 121 dan pasal 127 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Kasus pembunuhan terhadap Rusman Robert bermula dari penganiyaan yang dilakukan enam anggota Kodim 0309/Solok, yang diperintahkan Letkol Inf Untung Sunanto selaku Dandim saat itu.
Para pelaku penganiayaan adalah Kepala Seksi Intel Kodim 03/09 Kapten Urip Sudarsono, Dan Sub I Intel Sersan Mayor Ari Gusti Harahap, Dan Sub 2 Intel Rinaldi, BA Sub 2-1 Intel, Tengku Syahril Anwar dan Elfriben yang sudah diivonis penjara antara 5 hingga 7 tahun dan diberhentikan dari satuan TNI AD dalam persidangan di Pengadilan Militer di Padang dan Pengadilan Tinggi Militer di Medan.
Penganiayaan terhadap Rusman Robert dilakukan menyusul pemukulan terhadap mobil Innova BB 188 PH yang dikendarai Untung bersama istrinya saat melintas di jalur rusak di kawasan Jorong Biteh Nagari, Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Sumatera Barat, pada Minggu 20 Mei 2007.
Tak lama, Robert diculik. Setelah dianiaya, mayatnya dibuang ke Danau Singkarak dan ditemukan nelayan pada Jumat 25 Mei 2007. Dari penyidikan petugas Danrem 032/Wira Braja dan Kodam I/BB diketahui keterlibatan Letkol Inf Untung Sunanto.
Kasus tersebut kemudian digelar di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Untung adalah lulusan Akademi Militer tahun 1988. Sejak 4 Juni 2007 dia dimutasi sebagai Pamen di Kodam I/BB di Medan. (rul/nvt)











































