"Saya syok dan terkejut karena putusan itu sama sekali bertentangan dengan fakta dan akal sehat serta logika rasional. Putusan itu seperti sebuah dagelan yang sangat tidak lucu," kata Todung dalam jumpa pers di kantornya, Wisma Mayapada, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (16/5/2008).
Dalam sejarah Indonesia, lanjutnya, dia adalah advokat yang pertama dipecat secara permanen. Dia menilai putusan itu suatu kezaliman atau kesewenang-wenangan yang melampaui batas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, keputusan Peradi ini merusak keadilan dan melanggar kode etik. Dikatakan Todung, Komnas HAM pernah berujar, seseorang tidak boleh dibunuh profesinya sebagai advokat. Karena itu putusan ini dinilai sebagai pelanggaran HAM yang sangat fundamental.
"Ini seperti kasus Soeharto terhadap Ali Sadikin. Kami akan mengajukan banding dalam waktu dekat ini. Saya innocent, not guilty. Kita akan ajukan banding ke Perhimpunan Advokasi Indonesia Pusat," tutur Todung.
Dibeberkannya, selama 23 tahun berprofesi sebagai pengacara, dia sangat menghormati hukum, etika, dan UU. "Saya bangga dengan apa yang saya lakukan selama ini. Saya berharap proses ini masih bisa dibangun walau menghadapi cobaan," sambung Todung.
Apakah pemberhentian permanen ini artinya sudah tidak boleh praktik lagi sebagai pengacara? "Karena keputusan itu belum mengikat dan belum final maka saya akan banding dan tidak ada yang menghalangi saya untuk menjalankan praktik (pengacara)," jawab Todung. (nvt/nvt)











































