"Saya agak kaget dengan putusan tetap. Bagaimana pun dia punya jasa-jasa dengan pembangunan hukum. Apa sudah dipertimbangkan masak? Apakah tidak terlalu berat? Apakah tidak dipertimbangkan jasanya terhadap profesi advokat?" kata Frans kepada detikcom, Jumat (16/5/2008).
Frans menjelaskan, berdasarkan kode etik advokat secara nasional maupun internasional izin advokat bisa dicabut apabila suatu pelanggaran kode etik diulang sampai 3 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi tidak harus putusannya drastis, tetap, seumur hidup, bisa saja pelanggaran ketiga dan keempat diskorsing," papar dia.
Frans menuturkan, memang benar putusan pencabutan izin advokat Todung dilakukan oleh dewan kehormatan Peradi dan bukan oleh Depkum HAM. Saat ini, lanjut dia, yang diperdebatkan adalah keabsahan Peradi.
"Pihak yang ingin kongres pada 30 Mei berpendapat, pendirian dan penunjukan pengurus Peradi tidak sahih karena diangkat bukan berdasarkan mandat 8 organisasi," ujarnya.
"Namun Peradi berpendapat, sah berdiri karena ada putusan MK dan pembentukannya disetujui oleh ketua umum dan sekjen 8 organisasi yang mewakili anggotanya," lanjut pria yang juga anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) ini.
Lebih lanjut, Frans berpendapat, secara nasional dan internasional, pendirian organisasi advokat harus ada kongres advokat dan harus ada pemilihan dari anggota dan tidak tunjuk langsung.
Lantas bagaimana dengan kasus-kasus hukum yang ditangani Todung menyusul pemecatan Peradi itu? "Harus diberikan ke rekannya yang bertanggung jawab dalam kasus itu. Kalau kantornya, tidak boleh dianggap mengalami benturan kepentingan sebab surat kuasa tidak semuanya (ditangani Todung). Satu kantor kan isinya 50 orang," beber Frans. (aan/nrl)











































