Menurut tokoh advokat Indonesia, Adnan Buyung Nasution, keputusan itu tidak dibuat oleh lembaga yang terlegitimasi. "Kalau yang buat keputusan lembaganya saja tidak ada kekuatan hukum, ya keputusannya tidak usah dipedulikan," kata Buyung pernah meminta Peradi dibubarkan, kepada detikcom, Jumat (16/5/2008).
Pria yang kini anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini mengatakan, saat ini lembaga Peradi sedang dalam persoalan hukum. "Itu kan baru digugat," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Peradi memecat Todung advokat melalui keputusan majelis kehormatan daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta. Keputusan Peradi, perhimpunan sejumlah organisasi advokat, tersebut keluar lantaran Todung dinilai melanggar kode etik advokat yaitu tentang benturan kepentingan dalam menangani kasus keluarga Salim Group. (ken/nrl)










































