Adnan Buyung: Pemecatan Todung Oleh Peradi Diabaikan Saja

Adnan Buyung: Pemecatan Todung Oleh Peradi Diabaikan Saja

- detikNews
Jumat, 16 Mei 2008 17:12 WIB
Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberhentikan secara tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokat. Namun semua pihak diminta mengabaikan saja keputusan itu.

Menurut tokoh advokat Indonesia, Adnan Buyung Nasution, keputusan itu tidak dibuat oleh lembaga yang terlegitimasi. "Kalau yang buat keputusan lembaganya saja tidak ada kekuatan hukum, ya keputusannya tidak usah dipedulikan," kata Buyung pernah meminta Peradi dibubarkan, kepada detikcom, Jumat (16/5/2008).

Pria yang kini anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini mengatakan, saat ini lembaga Peradi sedang dalam persoalan hukum. "Itu kan baru digugat," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, kata dia, seluruh pihak tidak perlu menggubris keputusan sidang majelis kehormatan Peradi yang telah memberhentikan Todung. "Jalan terus saja. Kepolisian, pengadilan tidak perlu menganggap keputusan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Peradi memecat Todung advokat melalui keputusan majelis kehormatan daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta. Keputusan Peradi, perhimpunan sejumlah organisasi advokat, tersebut keluar lantaran Todung dinilai melanggar kode etik advokat yaitu tentang benturan kepentingan dalam menangani kasus keluarga Salim Group. (ken/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini