"Ini preseden bagus bagi advokat di Indonesia. Kalau advokat mengeluarkan suatu produk (kode etik) harus komitmen untuk tidak melanggarnya," kata Hotman yang bertindak sebagai pengadu I.
Hal itu dikatakannya usai sidang pemecatan Todung di Kantor Peradi DKI Jakarta, Gedung Ariobimo Sentral, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara tegas Hotman Paris menyebutkan Todung Mulya Lubis terlibat konflik kepentingan. "Ini dianalogikan seperti penyidik yang jadi pembela tersangka," katanya.
Pada 2002, Todung merupakan kuasa hukum pemerintah, dalam hal ini BPPN, untuk melakukan audit terhadap keluarga Salim di antaranya perusahaan Sugar Group Company.
Namun pada tahun 2006, ketika pemilik Sugar Group Company berperkara melawan keluarga Salim dan pemerintah, Todung justru menjadi kuasa hukum keluarga Salim.
Hotman menduga, dalam pengaduannya, Todung menerima honor uang advokat dan fasiltias kenikmatan dari perusahaan tersebut. "Ini yang dimaksud dengan conflict of interest itu. Jadi apa yang dikatakan majelis Hakim, Mulya Lubis tergoda," ungkapnya.
Kritik Hotman berlanjut. Todung yang menjabat ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), ternyata malah menjadi pembela tersangka kasus illegal logging Adelin Lis.
"Jadi kalian lihat Ketua MTI kalian seperti itu," sindirnya.
Tidak banyak komentar yang keluar dari mulut kuasa hukum Todung, Maqdir Ismail. Belum ada keputusan apakah Todung akan melakukan banding atau tidak.
"Kita akan pikir-pikir," ucapnya. (gah/fay)











































