8 Solusi FKB DPR Agar Harga BBM Tidak Naik

8 Solusi FKB DPR Agar Harga BBM Tidak Naik

- detikNews
Jumat, 16 Mei 2008 16:35 WIB
Jakarta - Selain melayangkan surat terbuka kepada Presiden SBY, FKB DPR juga memberikan 8 solusi kepada pemerintah. Delapan solusi ini sebagai alternatif yang bisa dilakukan pemerintah selain menaikkan harga BBM.

Hal disampaikan Sekretaris FKB DPR Annisa Mahfud di Gedung DPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (16/5/2008).

Seperti apa 8 solusi yang ditawarkan FKB DPR itu? Annisa dalam keterangan persnya yang didampingi Ketua FKB DPR menyebutkan;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, pemerintah harus segera menempuh langkah penting untuk meningkatkan produksi minyak nasional. Karena situasi industri migas nasional sudah sangat genting, pemerintah sebaiknya menerbitkan Perpu untuk mengganti UU Migas ketimbang Permenkeu yang melanggar ketentuan di atasnya.

Kedua, pemerintah harus segera menempuh langkah-langkah menambah penerimaan negara di sektor migas antara lain dengan mengefisiensikan biaya produksi migas yang terus meningkat dalam 3 tahun terakhir ini. Pemerintah harus segera memproses pengembalian uang negara dalam penyimpangan cost recovery yang merugikan negara oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKS).

Ketiga, pemerintah harus mengenakan pajak tambahan terhadap kontraktor production sharing di Indonesia.

Keempat, pemerintah harus merombak patokan perhitungan subsidi dari formula mid oil platt's Singapore (MOPS) plus alpha (marjin) menjadi formula biaya pokok BBM Pertamina plus alpha (marjin).

Kelima, pemerintah harus merombak tata niaga migas untuk menghentikan perburuan rente oleh para mafia minyak yang telah membuat industri migas nasional terpuruk.

Keenam, pemerintah harus mewujudkan diversifikasi energi dengan cara mempercepat konversi penggunaan energi dari minyak ke gas, batu bara, panas bumi dan energi alternatif lain seperti bio fuel yang ramah lingkungan.

Ketujuh, pemerintah dapat menambah penerimaan negara dengan memobilisasi penerimaan dari sektor ekonomi yang selama ini hilang atau dicuri melalui korupsi di berbagai instansi pemerintah, BUMN maupun dalam kontrak pertambangan.

Kedelapan, pemerintah harus berani melakukan renegosiasi utang luar negeri. Jika perlu untuk menuntut penghapusan atau minimal moratorium utang untuk jangka waktu yang panjang antara 25-30 tahun. (mar/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads