"Para tersangka memalsukan KTP, kartu keluarga, dan akte lahir," kata Kanit II Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Sabar Santoso di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (16/5/2008).
3 Tersangka yang ditangkap yakni Otong (34), Subiyanto (29), dan Momo (56). Agung menjelaskan bahwa korban berinisial PR tersebut, dikatrol umurnya menjadi 23 tahun, dan direkrut dari daerah Indramayu, Jawa Barat.
"Orang tuanya sama sekali tidak dipungut biaya, semua pengurusan dokumen dan pengiriman ditanggung yang merekrut. Kemungkinan uang gaji korban nanti akan dipotong," jelas Agung.
PR dikirim ke Singapura pada 25 Februari 2008 dan dideportasi pada 23 April 2008. "Saat di Singapura, ya namanya anak kecil melihat rumah besar, dia kabur. Dia ditemukan polisi lalu dibawa ke KBRI," jelas Agung.
Akhirnya saat diperiksa, ternyata PR dikirim oleh sebuah perusahaan resmi di Bekasi. Sayangnya tidak disebutkan nama perusahaan itu. Selain itu 7 saksi telah diperiksa.
"Perusahaan itu hanya menerima saja rekrutan dari para pelaku," elak Agung.
Para tersangka dijerat karena melanggar pasal 88 UU No 23/2002, dan pasal 2 dan 6 UU No 21/2007 yang ancamannya hingga 5 tahun penjara.
Sementra itu polisi juga mengungkap kasus lainnya yakni pemalsu dokumen pengiriman 12 pelajar Bulukumba ke Mauritius.
Para pelaku memalsukan buku pelaut, para pelajar itu guna mendapatkan paspor. Tersangka yang memalsukan buku pelaut tersebut yakni THR (calo pembuat paspor), ADM (calo pembuat buku pelaut dan paspor), NHD (calo buku pelaut), WNP (pencetak buku pelaut), SUG (manager personalia PT Nurfarindo Putra), WJ (Manajer marketing PT Nurfarindo Putra), dan HER (Dirut Utama Nurfarindo Putra).
"Buku pelaut itu dicetak di tempat cetak rumahan. Mereka menggunakan buku palsu ini untuk mendapatkan paspor asli. dari Kantor Imigrasi Tanjung Priok. Karena itu kita akan mintai keterangan petugas imigrasi," jelasnya.
Buku pelaut itu dapat diketahui palsu melalui pemindaian sinar ultraviolet. Dan para pelaku ditangkap secara bergiliran sejak 28 Maret hingga 23 April 2008.
Disita alat cetak, 132 buku pelaut palsu, dan berbagai peralatan. "Tersangka sudah mengerjakan ini sejak 1 tahun," tandasnya.
Para korban, saat itu (kini telah dipulangkan) dipekerjakan di kapal penangkap ikan. "Tersangka kita jerat pasal 263 dan 266 tentang pemalsuan, serta pasal 55 dan 56 KUHP karena membantu kejahatan," jelasnya. (ndr/fay)











































