"Yang bersangkutan menerima, kita harap itu yang terbaik," kata salah satu anggota tim pengacara Vonnie, Yafet Rissy usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (16/5/2008).
Menurut Yafet, fakta di pengadilan menjelaskan Vonnie tidak bersalah. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan hukum sendiri. "Keputusan itu harus kita hormati," ujarnya.
Selain penjara selama 1,6 tahun, Vonnie juga diwajibkan membayar membayar denda Rp 100 juta atau menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan. Perempuan cantik itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,006 miliar yang dikompensasikan dari barang bukti yang disita dari terdakwa sebesar Rp 4,047 miliar.
Vonnie dinilai telah memperkaya diri sendiri atau korporasi di bawah bendera PT Mahakam Diastar Internasional (MDI) dalam proyek feasibility studies (FS) pembangunan Bandara Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 4,047 miliar.
(ken/fay)











































