Si Cantik Vonnie Linglung Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Si Cantik Vonnie Linglung Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 16 Mei 2008 15:45 WIB
Jakarta - Sedih dan kalut, mungkin itulah yang dirasakan Bupati Minahasa Utara saat divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor. Bahkan dia menyerahkan keputusan banding pada para hakim.

"Apakah Saudara ingin banding? Saudara punya waktu 7 hari untuk berpikir," kata ketua majelis hakim Moefri usai pembacaan putusan Vonnie di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jumat (16/5/2008).

"Terserah," jawab Vonnie tak terduga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil jawaban tersebut membingungkan hakim. Sebab pengajuan banding adalah hak terpidana sepenuhnya.

"Terserah kepada siapa?" tanya Moefri lagi.

"Saya terima," jawab Vonnie yang semasa mudanya pernah menggondol gelar Nona Sulawesi Utara ini.

Hakim tidak gegabah dengan menerima jawaban perempuan ayu itu. Sebab ditakutkan Vonnie mengambil keputusan tidak dalam pikiran yang jernih karena kondisinya sangat emosional.

"Saudara terima? Saudara boleh konsultasi dengan penasihat hukum. Pikir-pikir dululah. Pikir itu pelita hati. Saya beri waktu," usul Moefri.

Vonnie akhirnya beringsut dari kursi terdakwa menuju jajaran penasihat hukumnya. Usai berkonsultasi singkat, Vonnie akhirnya mantap menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

"Saya terima," ucapnya tegas. (gah/nrl)


Berita Terkait