Aksi yang dikuti oleh Front Ukhuwah Islamiyah (FUI) DIY, Forum Silaturahmi Remaja Masjid Yogyakarta (FSRMY), Front Jihad Islam, Majelis Mujahidin dan lain-lain digelar di simpang empat Kantor Pos Besar Yogyakarta di Jl Senopati, Jumat (16/5/2008). Sebelumnya massa berkumpul di Masjid Besar Kauman, 500 meter dari Kantor Pos Besar.
Koordinator aksi M. Ardiyanto dalam orasinya mengatakan umat Islam Yogyakarta mendukung fatwa MUI yang melarang Ahmadiyah karena sesat. Kelompok tersebut menanggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Muhammad. Pihaknya juga mendukung keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai berorasi, massa kemudian mengirimkan sebuah surat yang sudah ditandatangani semua elemen peserta aksi. Surat berukuran jumbo sekitar 100 x 80 cm bersampul tebal itu dikirimkan kepada Presiden SBY.
Saat berlangsung aksi, aparat Poltabes Yogyakarta menjaga ketat tempat aksi. Di setiap pojok perempatan sedikitnya dijaga 10 aparat kepolisian. Selain ditempat aksi, puluhan aparat juga menjaga dua masjid milik Ahmadiyah sejak pagi hari.
Masjid yang dijaga antara lain Masjid Fadhil Umar milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jl Atmosukarto Kotabaru dan Masjid milik Gerakan Ahamdiyah Indonesia (GAI) Lahore di kompleks Sekolah yayasan Perguruan Islam Republik Indonesia (PIRI) di Baciro, Gondokusuman. Penjagaan ketat dilakukan usai salat Jumat untuk menghindari aksi anarkhis massa lainnya.
(bgs/djo)











































