"Kita segera menyurati KY agar memeriksa para hakim dalam perkara illegal logging itu," kata Direktur Walhi Riau, Johni S Mundung dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (16/5/2008).
Mundung menambahkan, vonis bebas tersebut merupakan preseden buruk terhadap pemberantasan illegal logging. Hal ini juga akan memancing sejumlah perusahaan kayu berbuat semaunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mundung, putusan bebas murni itu menunjukan majelis hakim tidak berpihak pada kelestarian lingkungan. Dia menduga ada sesuatu yang tidak beres di balik keputusan tersebut.
"Heran kita atas putusan itu. Apa para hakim di negara kita ini pada tidak melihat bagaimana kondisi hutan alam kita yang sudah porak poranda. Mereka tidak sadar, kalau selama ini Pelalawan salah satu langganan banjir karena kondisi hutannya yang sudah gundul," ketus Mundung.
Dalam persidangan pada 7 Mei 2008 lalu, majelis hakim yang diketuai Ketua PN Pelalawan Syamsudin memberikan vonis bebas murni dalam perkara illegal logging PT Kurnia Alam Riau (KAR) dengan nomor perkara 256/Pid/2007/PLW.
Dipersidangan JPU menjerat pemilik PT KAR yang bergerak dalam usaha molding kayu yakni Ny Ana Marningsi dengan UU No 41 Tentang Kehutanan dengan tuntutan 3 tahun penjara. Ana Marningsi awalnya ditangkap Polda Riau pada 23 Juni 2007 di lokasi perusahaan di Kecamatan Sikijang Mati, Kabupaten Pelalawan.
Ketika ditangkap polisi, PT KAR tidak dapat menunjukan bukti atas kepemilikan kayu jenis akasia sebanyak 125.614,8 meter kubik. Selain itu juga menguasai 47,4320 meter kubik kayu jenis akasia yang telah diolah. Semua kayu yang dimiliki PT KAR tanpa dilengkapi dokumen resmi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). (cha/djo)











































