Merasa tak diperlakukan adil, sejumlah anggota Serikat Pekerja AP I mengadu ke Komnas HAM. "Ini kami datang sebagai upaya penegakan UU Kebebasan Berserikat. Kami berharap agar permasalahan pemecatan dan skorsing terhadap anggota bisa dipertimbangkan," kata Ketua Umum SP AP I Itje Yulinar.
Hal itu disampaikan Yulinar usai melapor di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan meminta klarifikasi apakah intimidasi itu jalan terbaik untuk menyelesaikan
tapi seharusnya tidak melakukan intimidasi. Kalau diintimidasi masalah ini akan meluas," ujarnya.
Untuk itu, sesuai kewenangan, kata Johny, Komnas HAM akan mengirim surat kepada pejabat BUMN, Menteri Tenaga Kerja dan Dirut AP I untuk meminta klarifikasi soal pemecatan dan skorsing tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga akan meminta agar tidak menghalangi kebebasan berserikat. (ken/nrl)











































