"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Moefri SH dalam pembacaan vonis kasus korupsi proyek Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2008).
Vonnie juga harus membayar denda Rp 100 juta atau menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan. Tidak hanya itu, barang bukti yang disita dari Vonnie sebagian besar akan dikembalikan pada negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonnie dinilai telah memperkaya diri sendiri atau korporasi di bawah bendera PT Mahakam Diastar Internasional (MDI) dalam proyek feasibility studies (FS) pembangunan Bandara Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Selain itu Vonnie telah menyalahgunakan kewenangan/kesempatan dan sarana karena jabatan, dengan memanfaatkan hubungan baiknya dengan Syaukani HR selaku Bupati Kutai Kartanegara, untuk menunjuk langsung PT MDI sebagai pelaksana proyek FS pembangunan Bandara Loa Kulu.
Selaku Direktur PT MDI, Vonnie sejak awal mengetahui perusahaan itu tidak mempunyai pengalaman dan kemampuan dalam FS. Karena tak berpengalaman, terdakwa mengalihkan proyek FS kepada PT Encona Engineering. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Dalam pembangunan bandara ini APBD mengalokasikan anggaran Rp 128,425 miliar. Sedangkan untuk proyek FS dialokasikan dana Rp 8 miliar.
Vonnie dalam proyek FS telah menerima pembayaran sebesar Rp 6,2 miliar secara bertahap. Dan dalam proyek FS telah mengeluarkan Rp 2,2 miliar termasuk pembayaran terhadap PT Encona Engineering. Sehingga terjadi kerugian negara Rp 4,047 miliar. (gah/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini