Dalam persidangan pada 7 Mei 2008 lalu, majelis hakim yang diketuai Ketua PN Pelalawan Syamsudin memberikan vonis bebas murni dalam perkara illegal logging PT Kurnia Alam Riau (KAR) dengan nomor perkara 256/Pid/2007/PLW.
Dipersidangan JPU menjerat pemilik PT KAR yang bergerak dalam usaha molding kayu yakni Ny Ana Marningsi dengan UU No 41 Tentang Kehutanan dengan tuntutan 3 tahun penjara. Ana Marningsi awalnya ditangkap Polda Riau pada 23 Juni 2007 di lokasi perusahaan di Kecamatan Sikijang Mati, Kabupaten Pelalawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam persidangan JPU telah seoptimal mungkin membuktikan kesalahan terdakwa atas kepemilik kayu tersebut. Namun pengadilan justru memberikan vonis bebas murni dalam perkara ini. Karena itu kita melakukan upaya kasasi atas putusan tersebut," kata Humas Kejati Riau, D Pasaribu kepada detikcom, Jumat (16/5/2008) di ruang kerjanya, Jl Sudirman, Pekanbaru.
Sebelum sebelumnya, PN Pelalawan juga memberikan vonis bebas dalam perkara illegal logging dengan terdakwa Harlen Hutahuruk pemilik kilang kayu di Kabupaten Pelalawan. Harlen memiliki 1.391 keping kayu dari hutan alam jenis kayu meranti.
Harlen juga mengusasi jenis kayu campuran dari hasil hutan alam sebanyak 1.428 keping. Dalam perkara terdakwa Harlen Hutahuruk ini, PN Pelalawan memberikan vonis bebas murni. Atas putusan itu, pihak kejaksaan juga melakukan upaya kasasi.
"Kalau kita melihat atas amar putusan itu, hakim berpendapat berbeda dengan kita. Jaksa menganggap pengusaan kayu itu tanpa dokumen resmi. Tapi hakim menganggap kayu itu bukan berasal dari hutan," kata Pasaribu.
Β
Sedangkan Ketua PN Pelalawan Syamsudin beberapa kali dihubungi detikcom ke telepon selulernya tidak bersedia menerima.
(cha/djo)











































