"Ya, soal ini (pengeroyokan taruna Akpol), kita koordinasi dengan Akpol. Kami pasti tindaklanjuti," kata Kabid Humas Polda Jateng, AKBP Syahroni, di Mapolda, Jalan Pahlawan Semarang, Jum'at (16/5/2008).
Syahroni mengaku sudah mengoordinasikan dengan jajarannya. Namun dia tak mau menyebutkan teknis pelaksanaan penanganan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 26 Maret 2006 silam, 5 taruna Akpol Semarang diadili karena menganiaya yuniornya, Hendra Saputra (21). Mereka divonis bebas dan akhirnya diwisuda. Sementara, Hendra keluar dari Akpol karena merasa tertekan.
Sekadar diketahui, Tri Pramuda Siburian, hingga saat ini masih dirawat di Ruang Angela RS Elisabeth Semarang. Keluarga korban tak mau ditemui wartawan meski pada awalnya mereka sendiri yang membuka kasus tersebut. (try/djo)










































