"Kami khawatir tahapan verifikasi faktual parpol tidak terpantau. Kami sudah memberitahu kepada KPU terkait ini," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardani dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2008).
Nur Hidayat mengaku, pembentukan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota sulit karena proses rekrutmen yang terlalu ketat. Di antaranya, batas umur maksimal 35 tahun, pengisian formulir setebal 11 lembar, dan general check up di rumah sakit.
"Kita kesulitan mendapatkan orang sesuai kriteria tersebut di daerah. Kita juga kesulitan mencari orang yang non partisan. Paling banyak hanya guru yang mau jadi anggota bawaslu di daerah," katanya.
Untuk itu, Nur Hidayat meminta persyaratan itu dipermudah. "Sulitnya mencari orang memprihatinkan. Kami minta ini dipermudah," lanjutnya.
(ken/fay)











































