Â
"Mereka ditangkap di berbagai wilayah di Jakarta. Kita kenakan pasal 55 atau 53 KUHP, juncto pasal 23 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, yang ancamannya 3 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (16/5/2008).
Â
Yoga menjelaskan penangkapan dilakukan di 41 lokasi penimbunan BBM, antara lain di Jl Duri Raya, Tambora, Jakarta Barat; Jl Raya Serang Km 8 Tangerang, Banten; Jl Batu Ceper Pecenongan, Jakarta Pusat; Jl Tol Jakarta-Cikampek Km 20, Bekasi Timur; Kawasan Berikat Nusantara di Jl Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara; dan depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Â
Adapun penggerebekan dilakukan baik oleh petugas dari Polda Metro Jaya, maupun dari polres-polres di Jakarta. Total barang bukti yang diamankan yakni minyak tanah 24.985 liter, solar 48.065 liter, oli 40 liter, dan residu 8.300 liter.
Â
Selain itu disita pula truk 12 unit, kapal 4 unit, mesin alkon 2 unit, tanki duduk 2 unit, serta uang tunai Rp 7.750.000. "Pelaku telah kita tahan dan segera diproses," tandasnya. (ndr/fay)











































