57 Penimbun BBM di Jakarta Dibekuk Dalam 16 Hari

57 Penimbun BBM di Jakarta Dibekuk Dalam 16 Hari

- detikNews
Jumat, 16 Mei 2008 14:21 WIB
Jakarta - Operasi penindakan terhadap pelaku penimbunan BBM digelar di Jakarta. Rentang waktu 16 hari, sejak 28 April-13 Mei 2008, aparat Polda Metro Jaya menangkap 57 tersangka.
 
"Mereka ditangkap di berbagai wilayah di Jakarta. Kita kenakan pasal 55 atau 53 KUHP, juncto pasal 23 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, yang ancamannya 3 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (16/5/2008).
 
Yoga menjelaskan penangkapan dilakukan di 41 lokasi penimbunan BBM, antara lain di Jl Duri Raya, Tambora, Jakarta Barat; Jl Raya Serang Km 8 Tangerang, Banten; Jl Batu Ceper Pecenongan, Jakarta Pusat; Jl Tol Jakarta-Cikampek Km 20, Bekasi Timur; Kawasan Berikat Nusantara di Jl Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara; dan depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
 
Adapun penggerebekan dilakukan baik oleh petugas dari Polda Metro Jaya, maupun dari polres-polres di Jakarta. Total barang bukti yang diamankan yakni minyak tanah 24.985 liter, solar 48.065 liter, oli 40 liter, dan residu 8.300 liter.
 
Selain itu disita pula truk 12 unit, kapal 4 unit, mesin alkon 2 unit, tanki duduk 2 unit, serta uang tunai Rp 7.750.000. "Pelaku telah kita tahan dan segera diproses," tandasnya. (ndr/fay)


Berita Terkait