"Sesuai kewenangan Komnas HAM akan menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi terhadap rektor, seputar alasan-alasan pemutasian. Minggu depan," ujar Komisioner Sub Komisi Mediasi Syafruddin Ngulma Simeulue.
Hal itu disampaikan dia usai menerima mantan dosen IPDN Inu Kencana yang mengadukan pemberhentiannya sebagai dosen di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pengaduan Inu, Syafruddin mengatakan belum bisa melakukan penilaian karena belum ada klarifikasi pihak IPDN. "Itu satu pihak. Makanya kita lihat dulu alasan-alasan pemutasian itu apa. Komnas HAM berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara bijaksana. Tidak ada lagi langkah-langkah yang semakin buruk," kata dia. (nwk/ken)











































