Selain HP, Polisi Juga Akan Tilang Pengemudi Tonton TV Mobil

Selain HP, Polisi Juga Akan Tilang Pengemudi Tonton TV Mobil

- detikNews
Jumat, 16 Mei 2008 09:54 WIB
Jakarta - Polisi tidak hanya akan melarang penggunaan HP saat mengendarai motor atau pun mobil. Menonton TV saat mengendarai mobil juga akan kena tilang .

"Semua yang sifatnya mengganggu seperti HP atau TV kita masukkan juga. Karena menonton TV saat menyetir juga membahayakan," kata Kasi Kecelakaan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Irvan Prawira saat dihubungi detikcom, Jumat (16/5/2008).

Namun, kata Irvan, menonton TV di dalam mobil belum menjadi satu fenomena sering terjadinya kecelakaan. "Kalau HP kan beda, sudah ada fenomenanya," ujar Irvan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irvan juga mengakui, jika larangan menonton TV akan menemui kendala dalam penindakannya. "Sebab bisa saja pengendara beralasan dia tidak menonton. Tapi penumpangnya yang nonton," tutur Irvan.

"Kalau HP kan itu nyata, bisa terlihat saat menggunakan," kata Irvan.

Mengenai larangan penggunaan HP, Irvan mengaku, belum membicarakan dengan hakim dan jaksa seperti yang pernah ia rencanakan. "Belum, saya mau menghadap Pak Dir (Dirlantas Polda Metro Jaya Pol Kombes Djoko Susilo) dulu," kilah Irvan.

Ingin mendiskusikan masalah ini, silakan membahasnya di thread di detikforum.
(mar/nrl)


Berita Terkait