Bupati Minahasa Utara Divonis

Bupati Minahasa Utara Divonis

- detikNews
Jumat, 16 Mei 2008 06:59 WIB
Jakarta - Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor hari ini. Vonnie merupakan terdakwa tindak pidana korupsi dalam proyek feasibility studies (FS) pembangunan Bandara Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Vonis atas Vonnie akan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Moefri di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (16/5/2008).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Khaidir Ramli mendakwa Vonnie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP seperti yang tercantum dalam dakwaan kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa KPK ini juga menuntut Vonnie membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 4,047 miliar dengan merampas uang yang telah dititipkan dan disita KPK.

Menurut jaksa, Vonnie telah memperkaya diri sendiri atau korporasi, dalam hal ini PT Mahakam Diastar Internasional (MDI). Selain itu Vonnie telah menyalahgunakan kewenangan/kesempatan dan sarana karena jabatan, dengan memanfaatkan hubungan baiknya dengan Syaukani HR selaku Bupati Kutai Kartanegara, untuk menunjuk langsung PT MDI sebagai pelaksana proyek FS pembangunan bandara Loa Kulu.

Jaksa menilai, terdakwa selaku Direktur PT MDI sejak awal mengetahui perusahaan itu tidak mempunyai pengalaman dan kemampuan dalam FS. Karena tak berpengalaman, terdakwa mengalihkan proyek FS kepada PT Encona Engineering. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Dalam pembangunan bandara ini APBD mengalokasikan anggaran Rp 128,425 miliar. Sedangkan untuk proyek FS dialokasikan dana Rp 8 miliar.

Vonnie dalam proyek FS telah menerima pembayaran sebesar Rp 6,2 miliar secara bertahap. Dan dalam proyek FS telah mengeluarkan Rp 2,2 miliar termasuk pembayaran terhadap PT Encona Engineering. Sehingga terjadi kerugian negara Rp 4,047 miliar.Β  (aba/aba)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads