Tentu saja aturan baru ini akan menyulitkan partai baru dan kecil yang baru daftar ini. Protes pun
merebak terutama di kalangan parpol baru.
"Kenapa tidak sejak awal-awal saja KPU memberi software ini ke parpol? Misalnya saat pengambilan berkas. Kalau sekarang kan kami bekerja dua kali," sesal Wakil Sekjen DPP Partai Kebangkitan Nahdatul Ulama (PKNU) Muhfid usai pertemuan antara KPU dengan 46 parpol di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (15/5/2008).
KPU sendiri mengeluarkan aturan agar parpol yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 dan 316 UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, untuk mengisi data jumlah anggotanya ke dalam software KPU yang dibagikan. Padahal sebenarnya mereka sudah
menyerahkan data anggotanya dalam bentuk soft copy, kebanyakan berformat MS Excel, saat penyerahan berkas parpol beberapa waktu lalu.
Di dalam Pasal 315 disebutkan parpol peserta Pemilu 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya tiga persen jumlah kursi DPR atau sekurang-kurangnya empat persen
jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya setengah jumlah provinsi seluruh
Indonesia, atau memperoleh sekurang-kurangnya empat persen jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurang-kurangnya di setengah jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu setelah Pemilu tahun 2004.
Sedangkan Pasal 316 disebutkan, parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 dapat mengikuti Pemilu 2009 dengan ketentuan, bergabung dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 atau
bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur Pasal 315.
Muhfid melanjutkan, KPU memang memberi waktu lima hari bagi parpol untuk menyerahkan kembali data anggota yang sudah diisi sesuai piranti lunak KPU tersebut. Hanya saja, kebijakan baru itu tetap berpotensi mengganggu konsentrasi parpol ke tahap selanjutnya.
Menurut Muhfid, PKNU memiliki setidaknya 200 ribu lebih anggota seluruh Indonesia. Apabila dibagi waktu selama lima hari yang diberikan KPU, maka PKNU harus memasukkan 27 nama dan data diri anggota permenitnya ke dalam software KPU.
"Padahal kalau memasukkan data itu kan tidak bisa dipecah-pecah, artinya hanya bisa ke satu komputer saja. Siapa yang mampu seperti itu," tukas Muhfid.
Sementara anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, kebijakan KPU itu dalam rangkan perbaikan program entry data. Tujuannya agar data keanggotaan parpol sesuai dengan data KPU. "Sehingga kalau ada data ganda, bisa langsung dihapus," ungkapnya. (zal/ptr)











































