"Ada sejumlah partai yang memanipulasi Kartu tanda anggota KTA. Ada yang nomor KTA beda, KTP beda, tapi namanya sama semua. Misalnya nama Suprapto sama semua di KTA," ungkap anggota KPU yang juga Wakil Ketua Pokja Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, I Gusti Putu
Artha kepada wartawan di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (15/5/2008).
Menurut Putu, modus manipulasi seperti ada KTA asli dengan nama yang sama. Selain itu ada parpol melampirkan KTA yang sama, namun ditempatkan di kabupaten yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan selanjutnya, ada parpol yang seharusnya membawa dukungan faktual kartu tanda anggota (KTA) sebanyak seperseribu penduduk, tapi tidak disertakan dalam berkas pendaftaran.
"Misalnya Partai Nasional Indonesia. Jadi mereka tidak menyertakan kelengkapan. Ada juga parpol yang kepengurusannya sudah dua pertiga di provinsi, tapi ketika dicek di kabupaten, tidak menyertakan duapertiga kepengurusan sesuai UU," jelasnya lagi.
Dari penelitian posisi parpol, ada lima dokumen parpol yang berkepengurusan ganda dimasukkan ke KPU yakni dua kepengurusan PKB, dua PPDI, dua PNI Marhaenisme, dua PDS, dan dua PKPI.
"Dari posisi ganda itu, KPU sudah memperoleh mana yang legal mana yang tidak. Ada yang sudah jelas dan belum. Khusus PKB dan PPDI, info terakhir masih di pengadilan. PKPI, PNI marhaenisme dan PDS sudah jelas siapa pengurus yang sah. Sehingga dari situ sudah bisa
dieksekusi," katanya.
Melihat hal itu, Putu berjanji akan lebih merinci keseluruhan kesalahan yang dilakukan parpol. Hasilnya nanti akan dilaporkan pada pertemuan dengan parpol 21 Mei 2008 mendatang.
(zal/aba)











































