Permintaan KPU ini tercantum dalam surat bernomor 926/15/V/2008 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Kamis (15/5/2008). Surat tersebut dikirimkan ke KPUD NTT melalui jasa kurir titipan kilat.
"Ya kita melihat adanya pertimbangan hukum yang berbeda dengan tafsiran KPUD provinsi," kata Ketua Pokja KPU wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara, Sri Nuryanti, di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (15/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Nuryanti menolak berkomentar ketika ditanya apakah dengan adanya surat tersebut Pilkada di NTT bisa diambilalih KPU pusat. Hanya saja, Sri Nuryanti menyatakan, agar KPUD NTT sebaiknya melaksanakan amanat surat tersebut dengan meneliti ulang proses pencalonan cagub dan wagub.
"Ya semuanya tetap kami serahkan ke KPUD untuk menentukan langkah selanjutnya," jelasnya.
Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengaku, sebelumnya tidak ada pleno KPU yang membicarakan masalah Pilkada NTT. Kemungkinan rapat pleno itu hanya dilakukan Abdul Hafiz Anshary dan Endang Sulastri.
Padahal berdasarkan Peraturan KPU nomor 112, setiap keputusan KPU harus didasarkan pada rapat pleno. Pasal 23 mengatur Pleno KPU sah apabila rapat dihadiri minimal separuh dari jumlah anggota KPU.
Sementara itu, anggota KPU lainnya juga tidak berada di tempat. Anggota KPU Syamsul Bahri sedang berada di Ternate Maluku Utara. Anggota KPU Andi Nurpati dan Abdul Aziz ke Sulut, melakukan fit and proper test calon anggota KPUD setempat. (zal/aba)











































