Elvi & Widianto, 2 Tersangka Korupsi PT Pos Ditahan Kejagung

Elvi & Widianto, 2 Tersangka Korupsi PT Pos Ditahan Kejagung

- detikNews
Kamis, 15 Mei 2008 22:07 WIB
Jakarta - Setelah diperiksa hampir lebih 11 jam, dua tersangka kasus dugaan korupsi di Kantor Pos Cabang Taman Fatahillah, Jakarta Barat, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dua tersangka tersebut Elvi Sahri dan Widianto, mereka merupakan mantan supervisor. Kedua pria itu diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB di Gedung Bundar, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2008).

Usai diperiksa oleh jaksa penyidik yang diketuai oleh Nulis Sembiring, wajah kedua tersangka tampak letih. Tak ada sepatah kata pun terucap dari keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan dikawal dua jaksa dan beberapa petugas Pamdal, mereka langsung bergegas masuk ke dalam mobil Toyota Innova Hitam yang membawa mereka ke Rutan Kejagung.

Menurut Direktur penyidikan pada Jampidsus, M Farela, satu tersangka lainnya yaitu mantan kepala kantor pos Fahrurrozi mangkir dari panggilan Kejagung untuk diperiksa hari ini.

"Satu lagi sebenarnya diperiksa hari ini, tapi dia tidak datang minta izin karena sakit. "Saya belum konfirmasi lagi, tapi ada surat dokternya. Nanti kita layangkan panggilan lagi tiga hari ke depan," kata Farela.

Sementara, pengacara ketiga tersangka, Stefanus Gunawan, menuturkan akan mengikuti prosedur mengenai penahan dua kliennya tersebut. "Ya kita ikuti saja," imbuhnya.

Kasus bermula dari penyalahgunaan dana operasional dan dana nonbujeter saat Kantor Pos cabang Taman Fatahillah menjalin kerjasama dengan PT Telkomsel dalam pengiriman surat tagihan pulsa ke pelanggan Telkomsel di Jabodetabek. Kerugian negara diperkirakan Rp 15 miliar. (ptr/aba)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini