Dua tersangka tersebut Elvi Sahri dan Widianto, mereka merupakan mantan supervisor. Kedua pria itu diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB di Gedung Bundar, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2008).
Usai diperiksa oleh jaksa penyidik yang diketuai oleh Nulis Sembiring, wajah kedua tersangka tampak letih. Tak ada sepatah kata pun terucap dari keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Direktur penyidikan pada Jampidsus, M Farela, satu tersangka lainnya yaitu mantan kepala kantor pos Fahrurrozi mangkir dari panggilan Kejagung untuk diperiksa hari ini.
"Satu lagi sebenarnya diperiksa hari ini, tapi dia tidak datang minta izin karena sakit. "Saya belum konfirmasi lagi, tapi ada surat dokternya. Nanti kita layangkan panggilan lagi tiga hari ke depan," kata Farela.
Sementara, pengacara ketiga tersangka, Stefanus Gunawan, menuturkan akan mengikuti prosedur mengenai penahan dua kliennya tersebut. "Ya kita ikuti saja," imbuhnya.
Kasus bermula dari penyalahgunaan dana operasional dan dana nonbujeter saat Kantor Pos cabang Taman Fatahillah menjalin kerjasama dengan PT Telkomsel dalam pengiriman surat tagihan pulsa ke pelanggan Telkomsel di Jabodetabek. Kerugian negara diperkirakan Rp 15 miliar. (ptr/aba)










































