Pengadilan Giza akhirnya menyatakan bersalah pada jutawan Mohammed setelah menipu 489 orang hingga 280 juta pounds atau US$ 52 juta.
"Dia mengiming-imingi korban akan menginvestasikan uang mereka. Janji Mohammed ke korban adalah memberikan keuntungan yang besar. Tapi setelah korban menyetor uangnya, Mohammed mengambilnya kemudian menghilang," kata sebuah sumber, seperti dilansir AFP, Kamis (15/5/2008).
"Selama setahun dia berhasil mendapat sekitar 280 juta pounds," lanjut sumber itu.
Mohammed ditangkap di Kairo setelah tetangganya menjebaknya untuk bertemu. Setelah berhasil bertemu Mohammed, tetangganya menghubungi polisi.
Pejabat setempat tidak mengatakan apakah Mohammed dapat memperoleh pembebasan bersyarat. (ptr/aba)











































